Rini Novita Sari
Rini Novita Sarihttps://besoklusa.com
Blogger dan content writer

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Bidang imigrasi merupakan pintu masuk sebuah negara. Buat anda yang sering keluar masuk suatu negara, tentu teramat sering melewati pemeriksaan dari lembaga imigrasi baik ketika di pos perbatasan, bandara, stasiun, maupun pelabuhan.

Di Indonesia, lembaga yang ditunjuk untuk menangani bidang imigrasi ada pada Direktorat Jenderal Imigrasi atau disingkat Dirjen Imigrasi yang berada langsung di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Bagi anda yang bakal berurusan dengan lembaga imigrasi di Indonesia, sebaiknya anda perlu tahu tujuh hal berikut:

Tempat pembuatan paspor

Paspor menjadi sebuah barang yang sangat vital buat anda yang bakal bepergian ke luar negeri. Paspor merupakan identitas resmi yang diakui ketika anda berada di luar negeri. Di Indonesia, tempat pembuatan paspor ditangani oleh Kantor Imigrasi yang berjumlah 115 yang tersebar di 33 provinsi di seluruh Indonesia. Anda bisa memilih salah satu diantaranya yang paling terdekat dengan domisili anda.

Untuk lebih memudahkan, sebaiknya anda memilih pembuatan paspor secara online. Meski harus tetap datang untuk pemotretan, wawancara dan pengambilan, namun hal ini bisa memangkas lebih banyak waktu anda untuk bolak-balik datang hanya untuk mengurusi formulir isian yang kadang belum dientri.

Untuk biaya pembuatan paspor ada tiga jenis, yakni Rp.655.000,00 untuk e-paspor, Rp.355.000,00 paspor biasa 48 halaman, dan Rp.155.000,00 untuk paspor biasa 24 halaman. Tentu tarif itu akan membengkak jika anda mengurusnya melalui jasa perantara atau calo.

Penerbit visa kunjungan dan visa tinggal terbatas

Paspor pun tak cukup untuk bepergian ke luar negeri. Dibutuhkan legalitas lain untuk memenuhi persyaratan anda memasuki negara lain. Untuk masuk ke negara lain, anda memang harus menghubungi   kedutaan besar negara tersebut untuk mendapatkan visa. Begitu pun dengan anda yang bakal berkunjung ke Indonesia, harus mengajukan visa ke Kedutaan Besar Republik Indonesia yang ada di negara-negara yang berhubungan diplomatik dengan Indonesia.

Visa kunjungan digunakan apabila anda memiliki keperluan seperti wisata, kunjungan keluarga, akademik dan lainnya yang tidak memakan waktu lebih dari 30 hari. Sementara visa tinggal terbatas memiliki waktu yang lebih lama. Siapapun bisa mengajukan keduanya di negara asal, atau penjaminnya dapat mengajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi setelah melengkapi persyaratan.

Kabar baik berhembus mulai tahun 2016, yakni ada 170 negara yang dibebaskan visa kunjungan ke Indonesia. Ini berkat usulan Kementerian Pariwisata yang menargetkan kunjungan 12 juta wisatawan asing ke Indonesia. Data lengkap negara-negara tersebut bisa dilihat di website Dirjen Imigrasi di bawah tulisan ini.

Penerbit ijin tinggal tetap bagi warga negara asing

Direktorat jenderal imigrasi memiliki wewenang untuk memberikan ijin bagi warga negara asing yang bakal tinggal jauh lebih lama atau bahkan akan menghabiskan seumur hidupnya di Indonesia.

Dengan syarat-syarat tertentu, warga asing pemegang ijin tinggal terbatas bisa beralih status menjadi pemegang ijin tinggal tetap apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan. Para pemilik ijin tinggal terbatas seperti rohaniawan, investor, pekerja, dan mereka yang lanjut usia bisa mengajukannya. Selain itu ijin tingal tetap bisa diajukan apabila terkait dengan perkawinan campuran.

Pengajuan ijin tinggal tetap bisa diajukan di Konsulat Imigrasi Republik Indonesia yang ada di negara-negara berikut: Amerika Serikat, Australia, China, Jepang, Jerman, Hongkong, Malaysia, Saudi Arabia, Belanda, Filipina, Taiwan, Thailand, Timor Timur, dan Singapura. Atau oleh penjamin yang berkewarganegaraan Indonesia secara langsung di kantor Dirjen Imigrasi di Jakarta.

Lembaga yang mengurus rumah detensi imigrasi

Imigrasi seringkali memicu persoalan keamanan, sosial, ekonomi, hukum dan budaya. Dan untuk mencegah hal-hal yang tidak diharapkan akan lalu lintas manusia lewat imigrasi inilah dibuat rumah detensi imigrasi.

Lembaga ini berfungsi untuk melakukan tugas penindakan apabila ada warga negara asing yang melanggar ketentuan ijin tinggal, kemudian melaksanakan tugas pengisolasian bagi warga negara asing yang melakukan pelanggaran hukum di wilayah Indonesia, dan terakhir melakukan deportasi kepada warga negara asing.

Rumah detensi imigrasi berada langsung dibawah Direktorat Jenderal Imigrasi. Saat ini rumah detensi imigrasi baru berada di 13 wilayah di Indonesia.

Pelaksana dari tempat pemeriksaan imigrasi

Sebagaimana telah diutarakan di awal, Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) memang menjadi pintu masuk bagi proses imigrasi di Indonesia. Ada tiga macam tempat yang dipasang tempat pemeriksaan ini, yakni bandara, pelabuhan dan pos lintas batas.

Di seluruh Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki TPI di pelabuhan sebanyak 123 buah di 29 provinsi di seluruh Indonesia. Sebanyak 79 buah TPI di pos lintas batas di perbatasan Indonesia dan ada TPI di seluruh bandara yang melayani penerbangan internasinal.

Imigrasi mengurus orang, bea cukai mengurus barang

Orang-orang seringkali keliru ketika dipertemukan dengan istilah imigrasi dan bea cukai. Meski sering bertugas beriringan, nyatanya imigrasi dan bea cukai berbeda wilayah kerja dan juga berbeda kementerian yang menaunginya. Urusan bea cukai berada di bawah komando Kementerian Keuangan RI.

Dan perihal tugasnya, bea cukai mengurusi lalu lintas barang yang masuk maupun keluar negeri. Sementara imigrasi mengatur lalu lintas manusia. Meski bedanya cukup signifikan, namun dua hal ini sering disamakan. Mungkin di negara lain, seperti Amerika Serikat, kedua jenis lalu lintas tersebut dijadikan dalam satu lembaga.

Jika anda sebagai pemohon layanan, seperti paspor, visa, ijin tinggal, dan lainnya, maka akan butuh banyak kesabaran untuk menunggu semuanya berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Meski begitu, dukunglah lembaga ini untuk mencapai reformasi birokrasi dengan tidak memberikan sesuatu diluar tarif resmi yang telah ditentukan. Dan jangan pernah gunakan calo untuk mengurus layanan-layanan tersebut. Ingatlah, selama anda taat hukum, maka selama itu pula anda bakal aman berurusan dengan lembaga pemerintahan di Indonesia.

6 Hal Yang Mesti Diketahui dari Kantor Imigrasi