Saat pandemi Novel Corona Virus atau Covid 19 ini banyak istilah terkait yang muncul di publik. Untuk istilah terkait penanganan Covid-19 sudah diulas di blog ini sebelumnya. Lalu sekarang muncul lockdown, karantina wilayah, dan darurat sipil. Apa arti dari frase-frase tersebut?
Ketiga istilah tersebut muncul terkait penanganan wabah Covid 19 di tingkat pemerintahan. Sebutan lockdown, karantina wilayah, dan darurat sipil muncul berdasarkan aturan-aturan negara dan juga tren yang berkembang dari luar negeri.
Pengertian Lockdown
Istilah lockdown muncul ketika wabah virus ini muncul pertama kali di Wuhan, China. Saat itu otoritas setempat memberlakukan penguncian penduduk agar tidak keluar wilayah tersebut dan bahkan secara ekstrim melarang penduduk untuk keluar rumah.
Menurut Wikpedia lockdown adalah sebuah protokol darurat yang mencegah seseorang atau informasi keluar dari wilayah tersebut. Lockdown diputuskan oleh otoritas tertinggi di wilayah tersebut.
Ketika lockdown diterapkan setiap pintu perbatasan dijaga oleh aparat kepolisian dan militer. Yang boleh berlalu lintas hanyalah mereka, petugas medis, dan pembawa logistik saja.
Lockdown diterapkan agar memutus mata rantai virus agar penularannya bisa terkendali. Dengan mengendalikan penularan diharapkan rumah sakit bisa menampung mereka yang sakit hingga sembuh.
Kalau penularannya tidak terkendali, lantas banyak orang terinfeksi dan jatuh sakit, maka tenaga medis tidak sanggup merawat mereka. Hal ini berakibat runtuhnya sistem kesehatan di negara tersebut.
Runtuhnya sistem kesehatan sudah terjadi di Italia. Tenaga medis disana telah dihadapkan pada situasi untuk memilih mana yang mesti diselamatkan. Kematian dalam satu hari pernah mencapai angka 900 orang.
India juga sudah menerapkan lockdown dimana banyak orang mengalami hukuman di tempat oleh pihak kepolisian karena keluar dari rumah. Namun lambat laun, karena berbagai sebab lockdown oleh Narendra Modi ini menimbulkan kerusuhan.
Pengertian Karantina Wilayah
Di Indonesia sempat terjadi polemik soal perbedaan istilah lockdown dan karantina wilayah. Menurut Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, istilah lockdown berarti karantina wilayah. Hanya sebuah padanan kata.
Tafsiran ini menjadi polemik sebab di media setiap orang hadir dengan penafsirannya masing-masing. Menurut Mahfud MD, kedua istilah ini berbeda.
Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI tersebut istilah karantina wilayah diambil dari UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Meskipun artinya hampir mirip lockdown, tetapi istilah karantina wilayah masih lebih lembut.
Dalam karantina wilayah masih ada pergerakan manusia dari satu tempat ke tempat lain. Hal ini dikuatkan dengan istilah social distancing yang kemudian dikuatkan lagi dengan physical distancing. Sementara lockdown betul-betul tidak ada pergerakan, semuanya terkunci di rumah masing-masing.
Dalam karantina wilayah orang-orang masih dibolehkan bekerja dan membeli kebutuhan dasar mereka di tempat-tempat tertentu. Sementara pada kondisi lockdown semua kebutuhan dasar dipenuhi oleh pemerintah.
Padahal menurut berbagai ahli hukum, UU Kekarantinaan Kesehatan itu memang mengatur dalam kondisi karantina wilayah, pemerintah wajib memberikan jaminan pangan terhadap penduduk yang dikarantina.
Pengertian Darurat Sipil
Pemerintah Indonesia akhirnya tidak memutuskan ada karantina wilayah. Namun memutuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Ini mirip dengan physical distancing yang pernah diimbau sebelumnya. Namun kali ini bakal lebih ditegaskan dalam bentuk Perppu.
Opsi terakhir dari pembatasan sosial tersebut adalah darurat sipil. Menurut para ahli, darurat sipil tidak tepat diterapkan oleh pemerintah. Sebab kondisinya berhadapan dengan wabah bukan perang fisik.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Refli Harun, darurat sipil pernah diatur dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959. Dalam kondisi darurat sipil, negara berhak mengisolasi warga tanpa wajib menyediakan kebutuhan dasar mereka.
Hal ini berarti jika darurat sipil menjadi pilihan dalam mengambil jalan penanganan wabah, maka pemerintah tidak memiliki kewajiban dalam menyediakan kebutuhan dasar. Sikap yang bertentangan dengan UU Kekarantinaan Kesehatan.
Meski begitu, darurat sipil ini merupakan jalan terakhir seandainya beberapa jalan yang diatur dalam rancangan Perppu Pembatasan Sosial Skala Besar ini berlaku.
Demikianlah perbedaan lockdown, karantina wilayah, dan darurat sipil. Artikel ini bakal diperbarui apabila memang ada perubahan yang krusial didalamnya.